Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan laporan tertulis kepada PRESIDEN paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
