Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota, dapat dibentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota. (2) Pembentukan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Koreksi Anda