Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\.rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
