Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain. yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda