Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Besaran T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
