Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(l) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d pada Zona meliputi:
a. Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
b. Zona PS berupa:
1. papan peringatan;
2. pagar pembatas; dan/atau
3. jalan inspeksi;
c. Zona RTH-I berupa:
1. papan peringatan;
2. sarana transportasi; dan
3. sarana rekreasi;
d. ZonaRTH-2 berupa:
1. papan peringatan;
2. sarana transportasi; darr
3. sarana rekreasi;
e. ZonaRTH-7 berupa:
1. papan peringatan;
2. sarana transportasi; dan
3. bangunan pengelola;
f. Zona CB berupa:
1. pagar pembatas;
2. lampu penerangan;
3. papan informasi bangunan cagar budaya;
dan/atau
4. bangunan pengelola;
g. Zona 84...
g. 7,ona BA berupa tanggul pengaman;
h. ZonaHP berupa:
1. pos keamanan; dan
2. jalur inspeksi kawasan hutan;
i. Zona P-3 berupa:
1. gudang penyimpanan; dan/atau
2. tempat bongkar muat;
j. Zona P-4 berupa:
1. gudang penyimpanan; dan/atau
2. tempat bongkar muat;
k. ZonaKPl berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
2. membuka jalan khusus bagi produksi jika diperlukan; dan
3. membuat IPAL khusus bagi kawasan;
L Zona W berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
2. menyediakan IPAL khusus kawasan;
3. menyediakan buffer zone (berupa ruang hijau pada kawasan); dan
4. dapat diakses oieh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor;
m. Zona R-3 berupa:
1 .
sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga;
dan
2. prasarana f utilitas . . .
n
2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi;
Zona R-4 berupa:
1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga;
dan
2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi;
Zona K-2 berupa parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk;
Zona KT berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan;
Zona SPU-1 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan;
o p q
r.7-onaSPU-2...
r Zona SPU-2 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan;
Zona SPU-3 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan;
Zona C-2 berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
2. dapat diakses oleh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor primer;
3. menyediakan jalur pejalan kaki; dan
4. dapat diakses oleh kendaraan umum;
Zona HK berupa:
1. menyediakan lahan parkir; dan
2. menyediakan gudang khusus;
Zona PLBN berupa:
1. bangunan pos pemeriksaan;
2. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara bagi pejalan kaki;
3. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;
4. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan angkutan baral:glkargo;
5. bangunandisinfektankendaraan;
s
t. u v
6. bangunan . . .
w
6. bangunan jembatan timbang;
7. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang;
8. kandang anjing pelacak;
9. bangunan gedung sita;
10. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan;
1 1. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup;
12. bangunan pemusnahErn barang sita;
13. bangunan utilitas;
14. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
15. klinik;
16. monumen garuda;
17. area parkir;
18. bangunan aktivitas perdagangan;
19. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
20. bangunan penunjang sarzrna transportasi;
21. bangunan mes/rumah pegawai;
22. banguinan wisma INDONESIA;
23. monumen patung Soekarno;
24. bangtnan tempat ibadah;
25. bangunan toilet umum; dan
26. pos jaga;
Zona BJ berupa:
1. marka jalan;
2. rambu lalu lintas; dan
3. penerangan jalan.
(2) Ketentuan . . .
(21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Koreksi Anda
