Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Koreksi Anda
