Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kota; dan b. terdiri . . . b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota. (3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 24,40 (dua puluh empat koma empat nol) hektare. (41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
Koreksi Anda