Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi. (2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 41,14 (empat puluh satu koma satu empat) hektare. (3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-1); b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Koreksi Anda