Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a- Zona - - . a. Zona dengar: wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi. (3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 423,79 (empat ratus dua puluh tiga koma tujuh sembilan) hektare. (4) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.E}.2.
Koreksi Anda