Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) hurufa merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Tana dengan wilayah perenc€rnaErn yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 653,67 (enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh) hektare.
(41 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, BIok I.B.2, dan Blok I.B.3.
Koreksi Anda
