Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf i terdiri atas: a. evakuasi bencana; dan b. tempat evakuasi. (2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Skouw menuju ke tempat evakuasi. (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tempat evakuasi sementara; dan b. tempat evakuasi akhir. (4) Tempat . . . PRESlDEN REPUELIK !NDONESIA (4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2, Blok LB.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3. (5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3. (6) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. B.gian Kesebelas Rencana Pengelolaan Batas Negara
Koreksi Anda