Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
b. gardu listrik.
(21 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUT'I);
b. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
c. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(3) SUTT. . .
(3) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a melewati SWP A dan SWP B.
(41 SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP A dan SWP B.
(5) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c melewati SWP A dan SWP B.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. gardu induk; dan
b. gardu distribusi.
(71 Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(8) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, dan Blok I.B.2.
(9) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
