Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a terdiri atas: a. pusat pelayanan kota; dan b. subpusat pelayanan kota. (2) Pusat . . . (2) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1. (3) Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.A.2. (41 Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda