Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua adalah 20 (dua puluh) tahun.
(21 RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua ditinjau kembali I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana . . .
REPUBLIK !NDONESIA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
