Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif di KPN, Menteri dapat melaksanakan Forum Penataan Ruang.
(21 Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Menteri membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.
(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri, Direktur Jenderal dan/atau pejabat yang diberikan mandat dan dapat melibatkan unsur terkait sesuai dengan materi pertimbangan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
