Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 119 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN PENATA ANESTESI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
