Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 119 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN PENATA ANESTESI
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, diberikan Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi setiap bulan.
Koreksi Anda
