Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 119 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 260), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
