Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 119 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 234) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
