Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 119 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
