Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 119 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
