Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelenggaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor; dan b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Timor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda