Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(U Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
{21 Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar kementerian/ lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis;
c. penyesuaian Transfer ke Daerah;
d. penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik kepada penyedia barang dan jasa; dan/atau
e. earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
Koreksi Anda
