Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. {21 Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengalihan anggaran antar kementerian/ lembaga; b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; c. penyesuaian Transfer ke Daerah; d. penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik kepada penyedia barang dan jasa; dan/atau e. earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
Koreksi Anda