Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian: a, Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta; dan f. Dana Desa. {21 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Insentif Fiskal. (3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: a. Dana Alokasi Khusus Fisik; b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c. Hibah kepada Daerah. (4) Menteri teknis/pimpinan lembaga MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimal<sud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (5) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas: 1 1. Bagian progrErm dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota pada Provinsi Aceh; 2. Ba$an alokasi Provinsi Aceh; dan 3. Bagian alokasi kabupaten / kota pada Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas: l. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan 2. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya; dan c. Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua. (6) Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bag:r Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (9) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (1O) Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkineda baik yang dialokasikan pada tahun bedalan sebesar Rp 1.8OO.OOO.0OO.0OO,OO (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). (11) Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) untuk rincian setiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (12) Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari; a, Perubahan . .. INOONESIA 5- a. perubahan data; b. kesalahan hitung; c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; d. selisih nilai alokasi dengan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik; e. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri; f. kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/ atau g. kebijakan pemerintah lainnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda