Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
