Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian: a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam l,ampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan b, Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda