Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Koreksi Anda
