Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 118 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARADAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. (2) Pemantauan sebagpis1z114 dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (3) Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi BNPP. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP. Peraturan PRESIDEN diundangkan.
Koreksi Anda