Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 118 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARADAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran. (21 Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan. (3) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (4) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP. (5) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP.
Koreksi Anda