Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 118 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARADAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 digunakan sebagai pedoman:
a. pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan kementerian/ lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2O2O-2O24;
b. pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten / kota dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2O2O-2O24;
c. koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifrkasi pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 5...
5-
Koreksi Anda
