Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara atau kepada badan usaha. (2) Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan pengelolaan terhadap hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda