Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek. (2) Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda