Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui perjanjian antara pelaksana Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dan Penyedia Teknologi Industri.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan operasional yang berkelanjutan dari Penyedia Teknologi.
Koreksi Anda
