Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan melalui:
a. pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
c. kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Koreksi Anda
