Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan melalui: a. pengadaan barang/jasa pemerintah; b. penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau c. kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Koreksi Anda