Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelah penetapan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda