Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b kepada PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai pelaksanaan diseminasi Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Koreksi Anda