Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi Industri.
Koreksi Anda