Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi Industri.
Koreksi Anda
