Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (2) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi: a. melakukan penilaian atas usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; b. MENETAPKAN Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang diusulkan oleh Pengusul Proyek; dan c. melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Verifikasi: a. menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait dengan pelaksanaan proyek; dan b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Koreksi Anda