Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Alih Teknologi oleh Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai kewenangan penggunaan Teknologi Industri secara
penuh oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri.
(2) Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan kepemilikan atas penggunaan Teknologi Industri oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri.
Koreksi Anda
