Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih Teknologi oleh Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai kewenangan penggunaan Teknologi Industri secara penuh oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri. (2) Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan kepemilikan atas penggunaan Teknologi Industri oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri.
Koreksi Anda