Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. kemampuan pemanfaatan Teknologi Industri yang dialihkan; b. keterbukaan pelaksanaan Alih Teknologi; dan c. kesiapan Penerima Teknologi Industri. (3) Dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi dapat membentuk tim kerja yang beranggotakan perwakilan kementerian/lembaga terkait dan anggota lain yang diperlukan. (4) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda