Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada tahapan: a. perencanaan; b. Rancang Bangun dan Perekayasaan; c. pengadaan; d. konstruksi; e. uji coba operasi (commissioning); f. pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau g. penutupan (decommissioning). (2) Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi.
Koreksi Anda