Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Verifikasi dibantu oleh tim kerja. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari masing-masing anggota Tim Verifikasi dan anggota lain yang diperlukan. (3) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penilaian dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) Keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Tim Verifikasi. (5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Koreksi Anda