Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 118 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
