Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 118 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Koreksi Anda
