Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 118 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pengawas Kemetrologian setiap bulan.
Koreksi Anda
