Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 118 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEYIARAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Koreksi Anda
