Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 118 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEYIARAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio
setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
