Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 118 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEYIARAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
