Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja. (2) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada anggota Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian serta jenis jabatan fungsional keahlian yang diperlukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda